Informasi mengenai seleksi prestasi di SMKN 2 Temanggung adalah sebagai berikut:
Paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
- Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau
- Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3
Berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024, serta didukung dengan Surat Pernyataan dari Calon Peserta Didik yang bersangkutan dan diketahui oleh orang tua/wali, yang menyatakan bahwa tidak sedang terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan menengah.
Paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
Ditentukan berdasarkan urutan prioritas:
- Prestasi calon peserta didik;
- Usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;
- Lama ATS dengan kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024 (khusus afirmasi ATS).
Paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.
Dihitung berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada Kartu Keluarga dengan Satuan Pendidikan.
Berdasarkan alamat domisili Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun.
KK masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi domisili terdekat.
Perubahan data lain pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili.
Harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
Jika Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal bersama keluarga inti, tetapi telah tinggal sesuai alamat domisili sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka calon Peserta Didik tetap dapat mengikuti PPDB melalui seleksi domisili terdekat.
Ketentuan tersebut harus didukung dengan surat pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh kepala keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga calon Peserta Didik dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon peserta didik yang bersangkutan, serta diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.
Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.
Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya.
Guru/Tenaga Kependidikan yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru/tenaga kependidikan mendapatkan prioritas langsung diterima.
Guru/Tenaga Kependidikan adalah ASN, dan khusus bagi GTT/PTT pada Satuan Pendidikan SMK Negeri telah terdata dalam database GTT/PTT Tahun 2019 yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Kuota bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari daya tampung yang merupakan bagian di dalam kuota seleksi domisili terdekat paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung.
Jika urutan terakhir pada kuota ini terdapat lebih dari satu Calon Peserta Didik, maka dilakukan seleksi berdasarkan: