Jalur Seleksi PPDB SMKN 2 Temanggung

Beranda

Seleksi Prestasi

Informasi mengenai seleksi prestasi di SMKN 2 Temanggung adalah sebagai berikut:

  1. Kuota Calon Peserta Didik pada seleksi prestasi paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.
  2. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai seleksi prestasi adalah nilai rapor dan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang.
  3. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai akhir pada seleksi jalur prestasi berdasarkan penghitungan nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) serta Seni Budaya ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
  4. Hasil rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah nilai dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.
  5. Nilai rapor dimaksud merupakan gabungan nilai rata–rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan, dan atau nilai kompetensi sesuai dengan kurikulum yang diterapkan pada sekolah asal.
  6. Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, dan III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung diterima.
  7. Bobot nilai prestasi ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan ketentuan:
    • Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB, dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.
    • Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir). Bukti prestasi bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi bukti penghargaan dan/atau pengujian kompetensi prestasi yang diraih oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya.
    • Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai pada seleksi prestasi adalah nilai rapor ditambah dengan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang.
  8. Guna mendukung upaya pembudayaan dan pelestarian seni melalui jalur pendidikan formal, kuota Seleksi Prestasi Calon Peserta Didik memberikan kesempatan khusus kepada Calon Peserta didik yang memiliki minat/bakat khusus di bidang seni pada program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan.
  9. Pemberian kuota prestasi khusus didasarkan atas:
    • Surat Keterangan potensi Calon Peserta Didik dan Dukungan Pengembangan Minat/Bakat orang tua/wali calon peserta didik.
    • Surat Rekomendasi dari Kepala Satuan Pendidikan asal Calon Peserta Didik yang menerangkan potensi dan pengalaman pengembangan seni Calon Peserta Didik yang bersangkutan.
    • Surat Rekomendasi dari Kepala SMK Negeri yang menyelenggarakan Program Keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan memiliki potensi dan bakat seni yang dapat mendorong kemajuan pembelajaran pada program keahlian seni yang diselenggarakan.
  10. Kuota prestasi khusus sebagaimana dimaksud angka 8 sebesar paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung yang merupakan bagian di dalam kuota jalur seleksi prestasi paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung.
  11. Apabila urutan terakhir pada kuota ini terdapat lebih dari satu Calon Peserta Didik, maka dilakukan seleksi prestasi khusus berdasarkan:
    • Nilai Akhir Seleksi Prestasi yang merupakan penghitungan dari nilai rapor, ditambah nilai kejuaraan (khusus bagi CPD yang memiliki prestasi dari kejuaraan).
    • Usia yang lebih tinggi Calon Peserta Didik yang bersangkutan.

Seleksi Afirmasi

  1. 1. Kuota Calon Peserta Didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, serta ATS

    Paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

  2. 2. Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu

    - Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau
    - Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3

  3. 3. Calon Peserta Didik anak panti

    Berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

  4. 4. Calon Peserta Didik ATS

    Dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024, serta didukung dengan Surat Pernyataan dari Calon Peserta Didik yang bersangkutan dan diketahui oleh orang tua/wali, yang menyatakan bahwa tidak sedang terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan menengah.

  5. 5. Kuota peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan ATS

    Paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

  6. 6. Apabila jumlah calon peserta didik pada seleksi afirmasi melebihi jumlah kuota yang ditetapkan

    Ditentukan berdasarkan urutan prioritas:
    - Prestasi calon peserta didik;
    - Usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;
    - Lama ATS dengan kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024 (khusus afirmasi ATS).

Seleksi Calon Peserta Didik Domisili Terdekat

  1. Kuota Calon Peserta Didik dengan domisili terdekat

    Paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.

  2. Jarak domisili terdekat

    Dihitung berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada Kartu Keluarga dengan Satuan Pendidikan.

  3. Titik ordinat Calon Peserta Didik

    Berdasarkan alamat domisili Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun.

    1. a) Kurang dari 1 tahun perubahan data KK

      KK masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi domisili terdekat.

    2. b) Perubahan data KK

      Perubahan data lain pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili.

      • Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik).
      • Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah).
      • KK hilang atau rusak.
      • Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
    3. c) Perubahan KK karena perpindahan

      Harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

    4. d) Nama orang tua/wali calon peserta didik baru

      Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.

    5. e) Perubahan KK karena perpindahan domisili

      Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.

    6. f) Kartu Keluarga tidak tinggal bersama keluarga inti

      Jika Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal bersama keluarga inti, tetapi telah tinggal sesuai alamat domisili sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka calon Peserta Didik tetap dapat mengikuti PPDB melalui seleksi domisili terdekat.

    7. g) Persyaratan perubahan KK karena perpindahan domisili

      Ketentuan tersebut harus didukung dengan surat pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh kepala keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga calon Peserta Didik dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon peserta didik yang bersangkutan, serta diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.

    8. h) Kartu Keluarga dicetak kembali karena bencana

      Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.

    9. i) Prioritas peserta didik dengan Kartu Keluarga dalam zona

      Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya.

  4. Seleksi Calon Peserta Didik Domisili Terdekat untuk anak guru/tenaga kependidikan

    Guru/Tenaga Kependidikan yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru/tenaga kependidikan mendapatkan prioritas langsung diterima.

    1. a) Guru/Tenaga Kependidikan yang mendapatkan prioritas

      Guru/Tenaga Kependidikan adalah ASN, dan khusus bagi GTT/PTT pada Satuan Pendidikan SMK Negeri telah terdata dalam database GTT/PTT Tahun 2019 yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

    2. b) Kuota bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan

      Kuota bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari daya tampung yang merupakan bagian di dalam kuota seleksi domisili terdekat paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung.

  5. Seleksi jika urutan terakhir terdapat lebih dari satu Calon Peserta Didik

    Jika urutan terakhir pada kuota ini terdapat lebih dari satu Calon Peserta Didik, maka dilakukan seleksi berdasarkan:

    1. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili/tempat kedudukan panti ke Satuan Pendidikan pilihan.
    2. Nilai akhir prestasi.
    3. Usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.