Jalur Seleksi Prestasi
PPDB SMKN 2 Temanggung

Seleksi Afirmasi

  1. 1. Kuota Calon Peserta Didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, serta ATS

    Paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

  2. 2. Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu

    - Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau
    - Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3

  3. 3. Calon Peserta Didik anak panti

    Berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

  4. 4. Calon Peserta Didik ATS

    Dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024, serta didukung dengan Surat Pernyataan dari Calon Peserta Didik yang bersangkutan dan diketahui oleh orang tua/wali, yang menyatakan bahwa tidak sedang terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan menengah.

  5. 5. Kuota peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan ATS

    Paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

  6. 6. Apabila jumlah calon peserta didik pada seleksi afirmasi melebihi jumlah kuota yang ditetapkan

    Ditentukan berdasarkan urutan prioritas:
    - Prestasi calon peserta didik;
    - Usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;
    - Lama ATS dengan kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024 (khusus afirmasi ATS).

Jadwal Kegiatan PPDB SMKN2TMG

No Acara Tanggal Keterangan