Paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
- Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau
- Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3
Berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024, serta didukung dengan Surat Pernyataan dari Calon Peserta Didik yang bersangkutan dan diketahui oleh orang tua/wali, yang menyatakan bahwa tidak sedang terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan menengah.
Paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
Ditentukan berdasarkan urutan prioritas:
- Prestasi calon peserta didik;
- Usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;
- Lama ATS dengan kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024 (khusus afirmasi ATS).
No | Acara | Tanggal | Keterangan |
---|