Jalur Seleksi Prestasi
PPDB SMKN 2 Temanggung
Seleksi Prestasi
Informasi mengenai seleksi prestasi di SMKN 2 Temanggung adalah sebagai berikut:
- Kuota Calon Peserta Didik pada seleksi prestasi paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.
- Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai seleksi prestasi adalah nilai rapor dan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang.
- Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai akhir pada seleksi jalur prestasi berdasarkan penghitungan nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) serta Seni Budaya ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
- Hasil rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah nilai dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.
- Nilai rapor dimaksud merupakan gabungan nilai rata–rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan, dan atau nilai kompetensi sesuai dengan kurikulum yang diterapkan pada sekolah asal.
- Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, dan III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung diterima.
- Bobot nilai prestasi ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan ketentuan:
- Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB, dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.
- Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir). Bukti prestasi bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi bukti penghargaan dan/atau pengujian kompetensi prestasi yang diraih oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya.
- Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai pada seleksi prestasi adalah nilai rapor ditambah dengan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang.
- Guna mendukung upaya pembudayaan dan pelestarian seni melalui jalur pendidikan formal, kuota Seleksi Prestasi Calon Peserta Didik memberikan kesempatan khusus kepada Calon Peserta didik yang memiliki minat/bakat khusus di bidang seni pada program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan.
- Pemberian kuota prestasi khusus didasarkan atas:
- Surat Keterangan potensi Calon Peserta Didik dan Dukungan Pengembangan Minat/Bakat orang tua/wali calon peserta didik.
- Surat Rekomendasi dari Kepala Satuan Pendidikan asal Calon Peserta Didik yang menerangkan potensi dan pengalaman pengembangan seni Calon Peserta Didik yang bersangkutan.
- Surat Rekomendasi dari Kepala SMK Negeri yang menyelenggarakan Program Keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan memiliki potensi dan bakat seni yang dapat mendorong kemajuan pembelajaran pada program keahlian seni yang diselenggarakan.
- Kuota prestasi khusus sebagaimana dimaksud angka 8 sebesar paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung yang merupakan bagian di dalam kuota jalur seleksi prestasi paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung.
- Apabila urutan terakhir pada kuota ini terdapat lebih dari satu Calon Peserta Didik, maka dilakukan seleksi prestasi khusus berdasarkan:
- Nilai Akhir Seleksi Prestasi yang merupakan penghitungan dari nilai rapor, ditambah nilai kejuaraan (khusus bagi CPD yang memiliki prestasi dari kejuaraan).
- Usia yang lebih tinggi Calon Peserta Didik yang bersangkutan.