Jalur Seleksi Prestasi
PPDB SMKN 2 Temanggung

Seleksi Calon Peserta Didik Domisili Terdekat

  1. Kuota Calon Peserta Didik dengan domisili terdekat

    Paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.

  2. Jarak domisili terdekat

    Dihitung berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada Kartu Keluarga dengan Satuan Pendidikan.

  3. Titik ordinat Calon Peserta Didik

    Berdasarkan alamat domisili Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun.

    1. a) Kurang dari 1 tahun perubahan data KK

      KK masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi domisili terdekat.

    2. b) Perubahan data KK

      Perubahan data lain pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili.

      • Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik).
      • Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah).
      • KK hilang atau rusak.
      • Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
    3. c) Perubahan KK karena perpindahan

      Harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

    4. d) Nama orang tua/wali calon peserta didik baru

      Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.

    5. e) Perubahan KK karena perpindahan domisili

      Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.

    6. f) Kartu Keluarga tidak tinggal bersama keluarga inti

      Jika Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal bersama keluarga inti, tetapi telah tinggal sesuai alamat domisili sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka calon Peserta Didik tetap dapat mengikuti PPDB melalui seleksi domisili terdekat.

    7. g) Persyaratan perubahan KK karena perpindahan domisili

      Ketentuan tersebut harus didukung dengan surat pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh kepala keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga calon Peserta Didik dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon peserta didik yang bersangkutan, serta diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.

    8. h) Kartu Keluarga dicetak kembali karena bencana

      Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.

    9. i) Prioritas peserta didik dengan Kartu Keluarga dalam zona

      Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya.

  4. Seleksi Calon Peserta Didik Domisili Terdekat untuk anak guru/tenaga kependidikan

    Guru/Tenaga Kependidikan yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru/tenaga kependidikan mendapatkan prioritas langsung diterima.

    1. a) Guru/Tenaga Kependidikan yang mendapatkan prioritas

      Guru/Tenaga Kependidikan adalah ASN, dan khusus bagi GTT/PTT pada Satuan Pendidikan SMK Negeri telah terdata dalam database GTT/PTT Tahun 2019 yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

    2. b) Kuota bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan

      Kuota bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari daya tampung yang merupakan bagian di dalam kuota seleksi domisili terdekat paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung.

  5. Seleksi jika urutan terakhir terdapat lebih dari satu Calon Peserta Didik

    Jika urutan terakhir pada kuota ini terdapat lebih dari satu Calon Peserta Didik, maka dilakukan seleksi berdasarkan:

    1. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili/tempat kedudukan panti ke Satuan Pendidikan pilihan.
    2. Nilai akhir prestasi.
    3. Usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Jadwal Kegiatan PPDB SMKN2TMG

No Acara Tanggal Keterangan